Payung Hukum Kerja Sama Empat Pilar PLN Ditandatangani

Pada hari Jum’at 14 November 2025 di Bogor telah ditantangani nota kesepahaman tentang program kerja sama empat pilar antara PLN, IKPLN, Dana Pensiun PLN dan YPK PLN. Nota kesepahaman ditandatangani oleh Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PLN Yusuf Didi Setiarto, Ketua Umum IKPLN Syamsul Huda, Dirut Dana Pensiun PLN Antonius RT. Artono, Ketum YPK PLN Supriyadi dan Sekretaris YPK PLN Amiruddin Ginting. Penandatanganan dilakukan di acara diskusi bersama merancang masa depan peserta yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun PLN.

Dengan demikian konsep kerja sama empat pilar yang telah digulirkan beberapa tahun lalu kini memiliki payung hukum yang kuat dalam bentuk nota kesepahaman.

Kerja sama empat pilar bertujuan untuk membangun sinergi dan kerjasama yang saling mendukung dengan memanfaatkan sumberdaya dan aset yang dimiliki oleh masing- masing pihak. Termasuk di sini diantaranya partisipasi peningkatan sumberdaya manusia, enjiniring, studi, pengawasan pekerjaan, pengembangan proyek bidang kelistrikan yang disesuaikan dengan kompetensi, keahlian dan pengalaman yang dimiliki oleh para anggota empat pilar.

Pada program kerja sama ini PLN dapat mengikutsertakan unit dan anak perusahaan di lingkungan PLN untuk melakukan kerjasama. PLN akan menyampaikan potensi kegiatan yang dapat dikerjakan secara sinergis dengan Dana Pensiun PLN, IKPLN dan YPK PLN sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan PLN.

Program kerjasama yang disepakati berdasarkan nota kesepahaman ini akan dilanjutkan oleh PLN danketiga pihak lainnya dalam bentuk perjanjian yang lebih rinci.

Sebagaimana diketahui konsep empat pilar PLN yang merujuk pada konteks sinergi dan kolaborasi antara PLN, IKPLN, Dana Pensiun PLN dan YPK PLN. Sinergi antara keempatnya ini diharapkan dapat mendukung program-program PLN dan menjaga kesejahteraan para pensiunan.

Tags :  

Komentar

Saat ini Komentar Tidak tersedia.