Organisasi Perkumpulan Pensiunan Listrik Negara pada awalnya merupakan organisasi perkumpulan di bawah Perkumpulan Pensiunan Departemen Pertambangan dan Energi disingkat PPDPE unit PLN / IKPLN didirikan atas dasar Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi nomor 0342.K / MPE / 1987 tanggal 29 April 1987.
Sesuai Munas PPDPE Unit PLN/IKPLN pada tanggal 7-8 Februari 2001 telah menetapkan dan memperkuat jati diri nama organisasi pensiunan PLN menjadi Ikatan Keluarga Pensiunan Listrik Negara disingkat IKPLN sebagai satu-satunya wadah tempat begabungnya para pensiunan pegawai PT PLN ( Persero ) dan anak-anak perusahaan PT PLN ( Persero ) sebagai pengembangan dan penyempurnaan organisasi PPDPE Unit PLN / IKPLN berdasar SK Menteri Pertambangan dan Energi nomor: 0342.K / MPE / 1987 tanggal 29 April 1987.
Berdasarkan tersebut di atas maka Pengurus IKPLN Pusat menetapkan tanggal 8 Februari 2001 sebagai lahirnya IKPLN.
Anggaran Dasar Ikatan Keluarga Pensiunan Listrik Negara (IKPLN) hasil Munas PPDPE Unit PLN / IKPLN tanggal 7 — 8 Februari 2001 disyahkan dengan Akta Notaris Ny.Liek Lestyowati Soewargo nomor 116 tanggal 20 November 2003.
Untuk memperkuat keberadaan Organisasi Ikatan Keluarga Pensiunan Listrik Negara ( IKPLN ) di lingkungan PT PLN ( Persero ) maka diterbitkan Keputusan Direksi PT PLN (Persero) nomor 227/DIR/2008 tanggal 11 Juli 2008. Empat hal penting yang mendukung keberadaan IKPLN adalah :
Kegiatan IKPLN karena bersifat organisasi nirlaba maka banyak bersifat sosial.
Banyak pengurus yang mengadakan Pertemuan anggota diisi masalah kesehatan, penjelasan masalah anggota dsb. Ada kegiatan Bedah Rumah bagi anggota yang rumahnya tidak layak huni, dan kegiatan ini sudah hampir merata dirasakan Pengurus Daerah.
Dana kegiatan dimaksud diperoleh dari berbagai sumber seperti CSR PLN dan pihak di luar PLN, dana sosial Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan ( YPK ) PLN serta Yayasan Baitul Mal ( YBM ) dahulu LAZIS.
Sesuai dengan tuntutan perkembangan dan kebutuhan maka IKPLN menjadi Perkumpulan berbadan hukum.
Perubahan bentuk ini disetujui dalam Rakernas IKPLN yang diadakan pada tanggal 13 – 14 Februari 2018 di Jakarta.
Selanjutnya Pengurus IKPLN membuat revisi Anggaran Dasar Ikatan Keluarga Pensiunan Listrik Negara menjadi Anggaran Dasar Perkumpulan Keluarga Pensiunan ListrikNegara disebut IKPLN yang disahkan dengan Akta Notaris Merryana Suryana, SH, Nomor: 42 tanggal 18 Desember 2017.
Pengesahan keberadaan Organisasi Ikatan Keluarga Pensiunan ListrikNegara disebut IKPLN di Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0018299.AH.01.07 tahun 2017, tanggal 22 Desember 2017.
Dengan berubahnya bentuk organisasi, maka semakin luas kesempatan mewujudkan maksud didirikannya organisasi, dimana salah satunya adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Kegiatan usaha yang bersifat bisnis dimungkinkan dengan IKPLN sudah berbadan hukum dan merupakan tantangan bagi Pengurus untuk memanfaatkan “kendaraan” organisasi yang sudah siap di depan mata.
Perkembangan IKPLN sampai dengan Maret 2021 adalah sebagai berikut:
Jakarta, 1 Juli 2023